Tidak Sulit, Begini Cara Daftar Bantuan PIP 2021 untuk Anak Sekolah

PIP (Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai pendidikan pada tingkat SD hingga SMA sederajat atau anak sekolah dari usia 6 hingga 21 tahun. Kemdikbud telah membuat dan bantuan sudah sepakat bersama pemerintah menjalankan lagi bantuan tunai untuk pendidikan dengan nilai sebesar 1 juta rupiah lewat PIP. Perlu untuk orang tua tahu jika lewat program PIP ini pemerintah menginginkan untuk para penerima bantuan lebih pada targetnya yaitu anak sekolah dengan jenjang dan rentang usia seperti yang disebutkan di atas yang asalnya dari keluarga kurang mampu atau miskin, rentan miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, serta keluarga dari korban musibah atau bencana alam.

Tidak hanya itu, anak yang berasal dari keluarga yang mempunyai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) serta peserta dari PKH (Program Keluarga Harapan) diharapkan untuk mendaftarkan anak menjadi penerima bantuan pendidikan ini lewat PIP. Setiap jenjang dari pendidikan nantinya akan mendapat bantuan PIP / bantuan pendidikan 2021 yang nilainya berbeda-beda sesuai petunjuk pelaksanaan

Program Indonesia Pintar pada tahun 2016. Detail pembagian bantuan sebagai berikut:

⦁ Tingkat SD sederajat / Paket A mendapatkan bantuan senilai Rp. 450.000 per tahun.
⦁ Tingkat SMP sederajat / Paket B mendapatkan bantuan senilai Rp. 750.000 per tahun.
⦁ Tingkat SMA sederajat / Paket C mendapatkan bantuan senilai Rp. 1.000.000 per tahun.

Adapun cara daftar bantuan PIP 2021 anak sekolah akan dijelaskan sedikit di sini. Namun sebelum itu, mari ketahui dahulu syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Nah, berbagai syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga:   Menjelang Ramadhan, Berikut Arti Marhaban Ya Ramadhan 

Syarat-Syarat Daftar Bantuan Pendidikan / PIP 2021

⦁ Pihak orang tua atau keluarga siswa harus untuk memastikan jika anaknya sudah terdaftar menjadi peserta PIP dan harus sudah mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar).
⦁ Penerima dari KIP harus terdaftar menjadi peserta didik pada lembaga pendidikan yang formal mulai dari SD hingga SMA maupun lembaga pendidikan non formal, SKB/PKBM/LKP.
⦁ KIP harus sudah terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) lembaga pendidikan.
Setelah memenuhi berbagai syarat di atas, berikut adalah cara daftar bantuan PIP 2021 anak sekolah yang bisa diikuti caranya:
Cara Mendaftar Bantuan Pendidikan / PIP 2021
⦁ Siswa bisa untuk mendaftar dengan menggunakan atau membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) orang tua yang sudah terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada sekolah maupun lembaga pendidikan yang terdekat.
⦁ Apabila siswa itu tidak mempunyai KKS, orang tua bisa untuk meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT dan Rw serta Kelurahan dan Desa lebih dahulu supaya bisa melengkapi syarat untuk pendaftaran bantuan.
⦁ Apabila sudah mempunyai KKS maupun SKTM, bisa untuk segera hubungi pihak lembaga pendidikan atau sekolah yang terdekat untuk melakukan pendaftaran bantuan PIP 2021.
⦁ Lembaga pendidikan atau sekolah yang terdekat nantinya akan mengusulkan nama siswa atau peserta didik menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar pada direktorat yang terkait.
⦁ Peserta didik pun bisa didampingi oleh orang tua untuk dapat mengurus pembuatan KIP.

Orang tua siswa atau peserta didik bisa untuk memastikan anaknya terdaftar pada bantuan PIP 2021 dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id serta pada halaman utama yang ada di kolom Cari Penerima PIP. Isi tiga kolom yaitu NISN, tanggal, serta Nama dari Ibu Kandung, kemudian klik untuk memastikan status dari anak.
Selain cara mendaftar bantuan di atas, di sini juga akan membahas sedikit mengenai cara aktivasi KIP supaya mendapatkan bantuan tunai pendidikan PIP 2021.

Baca juga:   Cara Membuat Twibbon 17 Agustus Hut RI 76

Cara Aktivasi KIP

⦁ Siswa yang menerima KIP membawa kartu tersebut ke sekolah atau lembaga pendidikan formal lainnya dimana penerima Kip akan mendaftar.
⦁ Lembaga pendidikan akan mencatat informasi mengaia siswa ke Dapodik sebagai calon dari penerima manfaat PIP yang lalu diajukan pada Kemdikbud.
⦁ Kemdikbud, Kemenakertrans dan Kemenag akan melakukan verifikasi yang sesuai dengan server dapodik pusat, lalu menerbitkan SK (Surat Keputusan) Penetapan Penerima dari manfaat PIP serta mengirimkan daftar dari penerima pada bank penyalur ditunjuk.
⦁ Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota mengirimkan surat pemberitahuan serta daftar penerima PIP pada sekolah atau lembaga pendidikan yang lain.
⦁ Sekolah akan menginformasikan pada siswa atau orang tua tentang lokasi serta waktu pengambilan dana bantuan yang berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan atau hingga bank penyalur.
⦁ Penerima KIP bisa mengambil dana bantuan PIP pada bank penyalur dengan membawa daftar penerima PIP atau surat pemberitahuannya.

Demikian pembahasan tentang cara daftar bantuan PIP 2021 anak sekolah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-04-15 09:48:24.