Cara dan syarat mendapat BLT UMKM 1.2 Juta Dengan Mudah cek disini!

Ingin Mendapatkan BLT UMKM 1.2 Juta? Begini Syarat dan Caranya! 

Pemerintah kini kembali membuka bantuan Presiden atau Banpres untuk Usaha Menengah ataupun bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan kepada pelaku UMKM. Pendaftaran BLT UMKM ini telah dibuka sejak tahun lalu sampai sekarang masih berjalan bahkan programnya lebih baik di bandingkan sebelumnya, yang mana bantuan ini merupakan bantuan tahap ke 3 dari pemerintah yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama langsung dengan Kementerian Keuangan. Jadi, untuk cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM ini maka Anda bisa melihat berbagai informasinya seperti berikut ini. 

Apa Itu BLT UMKM?

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut juga dengan BLT UMKM memang sudah dianggarkan oleh pemerintah untuk membantu warga yang tidak mampu. Namun, sayangnya, bantuan BLT UMKM kali ini tergolong lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yakni akan diberikan sebesar 1.2 juta dan pada sebelumnya disalurkan sebesar Rp. 2.4 juta.

Baca Juga: Inilah Link Untuk Cek Online Penerima BPUM Senilai Rp 1,2 Juta! Buruan Daftar!

Baca juga : Tips Mudah Daftar Dan Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi

Bagaimana Cara Pengajuan BLT UMKM Ini?

Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM ini maka Anda bisa mengetahui proses cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM tersebut yaitu dengan mengajukan persyaratan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat Kabupaten atau Kota bisa juga daftar secara online lewat aplikasi Cek Bansos dari pemerintah.

Baca juga:   Facebook Buka Kembali Program Bantuan Bagi UKM Hingga Rp 31 Juta, Segera Daftarkan Diri Anda!

Selain itu, beberapa Pemda juga sudah memperlakukan daftar UMKM online yang nantinya dapat Anda lakukan secara online untuk mendaftarkan UMKM. Namun, beberapa daerah juga masih menggunakan cara offline yaitu para pelaku usaha harus datang langsung untuk menyerahkan berkas BLT UMKM. Nah, dengan begitu nantinya dinas tersebut akan menyampaikan atau mengantarkan berkas ke dinas yang ada di tingkat provinsi dan dilanjutkan pula ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

>> LANGSUNG AJUKAN JADI PENERIMA BANSOS TUNAI DISINI <<

Usulan Untuk Calon Penerima BLT UMKM :

  • NIK (nomor induk kependudukan)
  • KK (kartu keluarga)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga: Cara dan syarat mendapatkan bantuan Sosial tanpa daftar cek disini

Syarat Pengajuan BLT UMKM

Sebelum Anda melengkapi berkas-berkas BLT UMKM maka ada beberapa hal yang wajib untuk Anda ketahui tentang syarat pengajuan BLT UMKM yang harus dipenuhi, antara lainnya :

  • WNI (warga negara Indonesia)
  • Memiliki KTP (kartu tanda penduduk)
  • Buktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul.
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, Pengawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda wajib menyertakan SKU.

Cara Daftar BLT UMKM?

Setelah Anda melihat tentang syarat pengajuan BLT UMKM maka berikutnya Anda bisa melihat pula bagaimana cara daftar BLT UMKM, antara lain :

  1. Siapkan Berkas atau Dokumen

Para calon penerima BLT UMKM tentu wajib melampirkan beberapa dokumen seperti Fotocopy e-KTP, fotocopy NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan dan fotocopy KK.

  1. Serahkan Berkas atau Dokumen

Bagi calon penerima baik itu perorangan ataupun kelompok tentu wajib untuk mengajukan dan menyerahkan berkas atau dokumen kepada pihak dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.

  1. Lengkapi Formulir Secara Benar

Setiap pengajuan baru tentu Anda harus melengkapi isian formulir yang mana mencangkup beberapa informasi  seperti :

  • NIK yang sesuai dengan e-KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap yang sesuai dengan e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai dengan KTP
  • Alamat tempat usaha
  • Nomor NIB atau SKU
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon yang bisa di hubungi
Baca juga:   Berikut Ini Link Cek Bansos PKH 2021 Ibu Hamil dan Balita Yang Dapat BST Rp 3 Juta

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Yang masih Bisa Di terima, jangan ketinggalan!

Berapa Bantuan yang Akan Diberikan Kepada Pelaku Usaha?

Untuk bantuan BLT UMKM 2021 ini akan diberikan dana sebesar Rp. 1.2 juta bagi pelaku usaha. Jadi, nantinya bantuan tersebut akan diberikan sekaligus senilai Rp. 1.2 juta kepada si penerima bantuan, yang mana telah memenuhi persyaratan. Selain itu, bagi penerima bantuan tidak memiliki rekening bank maka Anda tidak perlu khawatir, karena rekening akan dapat dibuat pada saat pencairan dana oleh lembaga penyalur.

Untuk itu, bagi Anda yang tidak mau ketinggalan bantuan presiden yang satu ini maka Anda bisa mengikuti semua cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM tersebut. Pastikan semua berkas atau dokumen wajib untuk Anda lengkapi sehingga dapat memenuhi persyaratan.

Originally posted 2021-05-12 23:26:34.